6.
Pengertian
Tingkat Kesehatan Bank
Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya
dengan baik. Dengan kata lain, bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga
dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi,
dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan
moneter. Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut diharapkan dapat memberikan
pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara
keseluruhan.
Untuk dapat menjalankan fungsinya
dengan baik, bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya
dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian,
menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya,
serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap
saat. Selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan
aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang
mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan.
6.1 Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank
Penilaian tingkat kesehatan bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
(Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity). Seiring dengan
penerapan risk based supervision, penilaian tingkat kesehatan juga memerlukan
penyempurnaan. Saat ini BI tengah mempersiapkan penyempurnaan sistem penilaian
bank yang baru, yang memperhitungkan sensitivity to market risk atau risiko
pasar. Dengan demikian faktor-faktor yang diperhitungkan dalam system baru ini
nantinya adalah CAMEL. Kelima faktor tersebut memang merupakan faktor
yang menentukan kondisi suatu bank. Apabila suatu bank mengalami permasalahan
pada salah satu faktor tersebut (apalagi apabila suatu bank mengalami
permasalahan yang menyangkut lebih dari satu faktor tersebut), maka bank
tersebut akan mengalami kesulitan.
Sebagai contoh, suatu bank yang
mengalami masalah likuiditas (meskipun bank tersebut modalnya cukup, selalu
untung, dikelola dengan baik, kualitas aktiva produktifnya baik) maka apabila
permasalahan tersebut tidak segera dapat diatasi maka dapat dipastikan bank
tersebut akan menjadi tidak sehat. Pada waktu terjadi krisis perbankan di
Indonesia sebetulnya tidak semua bank dalam kondisi tidak sehat, tetapi karena
terjadi rush dan mengalami kesulitan likuiditas, maka sejumlah bank yang
sebenarnya sehat menjadi tidak sehat. Penilaian tingkat kesehatan bank
secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning)
dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
1.
permodalan (capital);
Penilaian terhadap faktor permodalan
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kecukupan, komposisi, dan proyeksi (trend ke depan) permodalan serta
kemampuan permodalan Bank dalam mengcover aset bermasalah;
b.
kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari
keuntungan, rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha, akses
kepada sumber permodalan, dan kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan Bank.
2.
kualitas aset (asset quality);
Penilaian terhadap faktor kualitas
aset meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas aktiva produktif, konsentrasi eksposur risiko kredit, perkembangan
aktiva produktif bermasalah, dan kecukupan penyisihan penghapusan aktiva
produktif (PPAP);
b.
kecukupan kebijakan dan prosedur, sistem kaji ulang (review) internal, sistem
dokumentasi, dan kinerja penanganan aktiva produktif bermasalah.
3.
manajemen (management);
Penilaian terhadap faktor manajemen
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
kualitas manajemen umum dan penerapan manajemen risiko;
b.
kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang berlaku dan komitmen kepada Bank
Indonesia dan atau pihak lainnya.
4.
rentabilitas (earning);
Penilaian terhadap faktor
rentabilitas meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
pencapaian return on assets (ROA), return on equity (ROE), net
interest margin (NIM), dan tingkat efisiensi Bank;
b.
perkembangan laba operasional, diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip
akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya, dan prospek laba operasional.
5.
likuiditas (liquidity);
Penilaian terhadap faktor likuiditas
meliputi penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.
rasio aktiva/pasiva likuid, potensi maturity mismatch, kondisi Loan
to Deposit Ratio (LDR), proyeksi cash flow, dan konsentrasi
pendanaan;
b.
kecukupan kebijakan dan pengelolaan likuiditas (assets and liabilities
management / ALMA), akses kepada sumber pendanaan, dan stabilitas
pendanaan.
6.
sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian
terhadap faktor sensitivitas terhadap risiko pasar meliputi penilaian terhadap
komponen-komponen
sebagai berikut:
a.
kemampuan modal Bank dalam mengcover potensi kerugian sebagai akibat
fluktuasi (adverse movement) suku bunga dan nilai tukar;
b.
kecukupan penerapan manajemen risiko pasar.
Untuk
penetapan peringkat setiap komponen dilakukan perhitungan dan analisis dengan
mempertimbangkan indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan dengan
mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas
dan signifikansi dari setiap komponen yang dinilai.
Berdasarkan
hasil penetapan peringkat setiap faktor ditetapkan Peringkat Komposit (composite
rating) sebagai berikut:
a. Peringkat
Komposit 1 (PK-1), mencerminkan bahwa Bank tergolong sangat baik dan mampu
mengatasi pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan;
b. Peringkat
Komposit 2 (PK-2), mencerminkan bahwa Bank tergolong baik dan mampu mengatasi
pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan namun Bank masih
memiliki kelemahan-kelemahan minor yang dapat segera diatasi oleh tindakan
rutin;
c. Peringkat
Komposit 3 (PK-3), mencerminkan bahwa Bank tergolong cukup baik namun terdapat
beberapa kelemahan yang dapat menyebabkan peringkat kompositnya memburuk
apabila Bank tidak segera melakukan tindakan korektif;
d. Peringkat
Komposit 4 (PK-4), mencerminkan bahwa Bank tergolong kurang baik dan sensitif
terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan atau Bank
memiliki kelemahan keuangan yang serius atau kombinasi dari kondisi beberapa
faktor yang tidak memuaskan, yang apabila tidak dilakukan tindakan korektif
yang efektif berpotensi mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan
usahanya.
e. Peringkat
Komposit 5 (PK-5), mencerminkan bahwa Bank tergolong tidak baik dan sangat
sensitif terhadap pengaruh negatif kondisi perekonomian dan industri keuangan
serta mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.