1.
Pengertian Fee Base Income
Pengertian Fee based income menurut Kasmir(2001:109)
adalah Fee based income adalah keuntungan yang didapat dari transaksi yang
diberikan dalam jasa-jasa bank lainnya atau selain spread based. Dalam
PSAK No.31 Bab I huruf A angka 03 dijelaskan bahwa dalam operasinya
bank melakukan penanaman dalam aktiva produktif deperti kredit dan surat-surat
berharga juga diberikan memberikan komitmen dan jasa-jasa lain yang digolongkan
sebagai “fee based operation”, atau “off balance sheet activities”
Pengertian Inkaso
Pengertian Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk
melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat. Sebagai imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif
tersebut dalam dunia perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Keuntungan Transaksi Inkaso
Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi
yang lebih jelas.
Mekanisme Inkaso
1. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga
Mekanisme Inkaso
1. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga
yang
merupakan nasabah dari Bank lain.
2. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
1. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
2. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
1. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri atau Bank lain diluar kota.
2. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.
2. Transfer
Pengertian Transfer
Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank
untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
1.
Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim
yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
2. Bank Penarik (Drawer Bank)
2. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang
menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik
(Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana
akhir.
3. Bank Tertarik (Drawee Bank)
3. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk
dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
4.
Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana
transfer dari Bank Tertarik.
Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
Transfer Keluar
Salah satu jenis pengiriman uang yang
dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang
keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun
melalui kawat.
Transfer Masuk
Transfer Masuk
Transfer masuk, dimana bank menerima
amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang
beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada
rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
3. Safe Deposit Box
Pengertian
Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman
fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh
suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh
bank dan nasabah secara bersama-sama.
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
4. Letter Of Credit
(L/C) / Ekspor Impor
Pengertian Letter of Credit
Pengertian Letter of Credit
Salah satu jasa yang ditawarkan bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh
pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis Letter of Credit
Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak
hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.
Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
1. Ruang Lingkup Transaksi
Ø LC
Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa
melewati batas – batas Negara.
Ø LC
Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang
digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2.
Saat Penyelesaian
a. Sight
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance
LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh
tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3.
Pembatalan
Revocable LC:adalah LC yang dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran
(beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum
negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC:adalah LC yand tidak
dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
4. Pengalihan Hak
Transferable LC:adalah LC yang diberikan
hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
Untransferable LC:adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
5. Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted
LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising
bank.
Restricted/Straight LC:adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC:adalah surat pernyataan dari
pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank
tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk
kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang
memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini
diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada
reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya
kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa
harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat
Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. Travellers Cheque
Pengertian Travellers cheque
Pengertian Travellers cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang
digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal
1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam
sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah
mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar