Prinsip Kliring dan
Pemindahan Dana
Definisi kliring adalah sarana
perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank penyelenggara kliring
guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Proses
perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh bank indonesia
atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu. Kliring antarbank adalah
pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota kredit, nota debit) antar bank yang
hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank
Indonesia baik waktu dan tempat pelaksanaan. Sedangkan bunga bank dapat
diartikan sebagai batas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip
konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.bunga juga
dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki
simpanan ) dengan yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang
memperoleh pinjaman ).
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
Sesuai
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 (UU BI), menyebutkan
bahwa tugas Bank Indonesia yaitu mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran. Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman dan
andal yang emndukung stabilitas sistem keuangan maka sesuai Pasal 16 UU BI,
Bank Indonesia menyelenggarakan sistem kliring antar bank yang dikenal dengan
nama Sistem Kliring nasional Bank Indonesia atau dikenal dengan nama SKNBI.
Penyelenggaraan kliring oleh BI diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005 tentang Sistem Kliring Nasional sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010
tanggal 12 Maret 2010 (PBI SKNBI). SKNBI adalah sistem transfer dana elektronik
yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap
transaksinya dilakukan secara nasional. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia
pada tahun 2005, SKNBI berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi
pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk Retail
Value Payment System (RVPS) atau transaksi bernilai kecil (retail) yaitu
transaksi di bawah Rp.100 juta. Adapun untuk penyelenggara SKNBI terbagi
menjadi :
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
a. Penyelenggara Kliring Nasional (PKN)
PKN bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI secara nasional yang saat ini dilaksanakan oleh Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran (DASP) c.q Bagian Penyelenggaraan Setelmen yang bertempat di Gd. D BI, Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat.
b. Penyelenggara Kliring Lokal (PKL)
PKL
bertugas mengelola dan menyelenggarakan SKNBI di suatu wilayah kliring lokal.
Berdasarkan pihak yang menjadi penyelenggara, PKL dibedakan menjadi 2, yaitu
PKL BI dan PKL Selain BI. PKL BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh BI yaitu
Kantor Bank Indonesia dan Bagian Kliring Jakarta yang berada di Kantor Pusat
Bank Indonesia. Sedangkan PKL Selain BI adalah PKL yang diselenggarakan oleh
kantor bank yang telah mendapat persetujuan dari BI untuk menyelenggarakan
SKNBI di wilayah yang bersangkutan. Penyelenggaraan SKNBI di wilayah kliring
yang tidak terdapat kantor BI pada prinsipnya didasarkan pada kebutuhan dan
kesepakatan tertulis dari bank-bank setempat.< br> Persyaratan minimal
agar di suatu wilayah dapat diselenggarakan SKNBI adalah :
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda. b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)
a. Jumlah Kantor Bank
Jumlah kantor bank yang mendukung dan akan menjadi peserta penyelenggaraan SKNBI paling kurang 4(empat) bank yang berbeda. b. Jumlah Transaksi
Jumlah warkat debet antar bank setempat yang potensial untuk dikliringkan melalui Kliring debet rata-rata paling kurang 30 (tiga puluh) warkat per hari dalam periode 6 (enam) bulan terakhir.
Bank indonsia real time gross settlement (BI-RTGS)
Untuk
mendukung efektifitas implementasi kebijakan moneter dan untuk mempercepat
pemulihan industri perbankan, kebijakan system pembayaran akan diarahkan untuk
mempercepat pengembangan dan implementasi suatu system pembayaran yang efisien,
akurat, aman, dan konsisten melalui peningkatan kualitas layanan. Salah satu
cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui implemnetasi Real Time Gross
Settlement System (BI-RTGS) yang sudah dimulai sejak 17 November tahun 2000 di
Jakarta.
Tujuan RTGS:
Tujuan RTGS:
- Memberikan pelayanan sistem transfer
dana antar peserta, antar nasabah peserta dan pihak lainnya secara cepat,
aman, dan efisien
- Memberikan kepastian
pembayaran
- Memperlancar aliran
pembayaran (payment flows)
- Mengurangi resiko settlement
baik bagi peserta maupun nasabah peserta (systemic risk)
- Meningkatkan efektifitas
pengelolaan dana (management fund) bagi peserta melalui sentralisasi
rekening giro
- Memberikan informasi yang
mendukung kebijakan moneter dan early warning system bagi pengawasan bank
- Meningkatkan efisiensi pasar
uang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar