STRATEGI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian Politik dan Strategi
Nasional:
Perkataan politik berasal dari
bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus
diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi
kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda.
Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
1.Dalam arti kepentingan umum
(politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk
kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di
Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian
azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan
jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita
inginkan .
2.Dalam arti kebijaksanaan
(Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang
dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau
keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik
beratnya adalah adanya :
·
Proses pertimbangan.
·
Menjamin terlaksananya suatu usaha.
·
Pencapaian cita-cita/keinginan.
Jadi politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau
negara.Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
·
Negara.
·
Kekuasaan.
·
Kebijakan umum.
·
Distribusi
Pengertian strategi, strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz (1780 – 1831) berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik.Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik dan Strategi Nasional
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Contoh Implementasi :
A. Bidang Hukum.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara Negara.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
B. Bidang Ekonomi.
C. Bidang Politik :
1. Politik luar negeri
2. Penyelenggara Negara.
3. Komunikasi, informasi, dan media massa
4. Agama
5. Pendidikan :
- Kedudukan dan Peranan Perempuan.
- Pemuda dan Olahraga
- Pembangunan Daerah.
- Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
D. Bidang Pertahanan dan
Keamanan
Implementasi
politik dan strategi nasional di bidang hukum :
Mengembangkan budaya
hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan
hukum
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat
Menegakkan hukum secara konsisten
unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
menghargai HAM
Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai
dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi :
Mengembangkan sistem ekonomi
kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip
persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
Mengembangkan persaingan yang
sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan
berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
Mengupayakan kehidupan yang layak
berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
Mengembangkan perekonomian yang
berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan
disetiap daerah
Mengelola kebijakan makro dan
mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku
bunga wajar
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
Memperkuat keberadaan
dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
Menyempurkan UUD 1945
Meningkatkan peran MPR
Mengembangkan sistem politik
nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
Meningkatkan kemandirian partai
politik
Meningkatkan pendidikan politik
secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
Memasyarakatan dan
menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Menyelenggarakan pemilihan umum
secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
Implementasi di bidang pertahanan
dan keamanan
Menata Tentara Negara Indonesia
sesuai paradigma baru secara konsisten
Mengembangkan kemampuan sistem
pertahanan keamanan rakyat semesta
Meningkatkan kualitas
keprofesionalan TNI
Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerja sama bilateral.
Dapat disimpulkan
bahwa politik adalah bermacam-macam kegiatan yang menyangkut proses penentuan
tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya - upaya dalam mewujudkan tujuan itu,
pengambilan keputusan (decisionmaking) mengenai seleksi antara beberapa alternatif
dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah ditentukan. Untuk
melaksanakan tujuan itu diperlukan kebijakan-kebijakan umum (public policies)
yang menyangkut pengaturan dan pembagian atau alokasi dari sumber-sumber yang
ada. Sedangkan strategi merupakan bagian dari politik untuk mencapai suatu
tujuan yang diperoleh dengan cara-cara dan pemikiran dalam menyelesaikan
masalah maupun untuk memperoleh suatu hasil yang diinginkan.
Garis-garis Besar
Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah
penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat
Indonesia. Karena itu, perlu ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai
berikut:
1.Presiden selaku kepala pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan
pemerintahan negara dan berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan
kekuatan pemerintahan dalam melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional.
2.Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan
Pertimbangan Agung berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas,
dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
3.Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya berdasarkan UUD 1945.
4.Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam Program Pem¬bangunan Nasional
lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian kebijakan secara terperinci dan
terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
5.Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS) dirinci dalam Rencana
Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Politik dan Strategi nasional
dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang
ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku
mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan
demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus
memiliki:
1.Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang
menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2.Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan,
dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan
nasional.
3.Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan
kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik.
4.Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pemerintah diwajibkan
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
5.Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
dalam berbagai kepentingan.
6.Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang
tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air
dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik.
7.Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga memiliki daya saing (kompetitif)
dan dapat berbicara dalam percaturan global.