PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. -Latar belakang pendidikan kewarganegaraan dan
kompetensi
yang di harapkan
Sejarah
bangsa Indonesia dimulai sejak zaman dahulu dan selama masa penjajahan .
Kemudian para pahlawan memperebutkan kemerdekaan agar bangsa Indonesia terbebas
dari penjajah dan mempertahankan kemerdekaan itu. Semangat juang yang tinggi
pada masa itu menjadikan indonesia terbebas dari penjajah pada tanggal 17
agustus 1945. Dengan di landasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME
dan keikhlasan rela berkorban demi nusa dan bangsa menjadi modal yang cukup
kuat bagi pejuang pada masa itu.
Pada saat
ini semangat juang bangsa Indonesia mengalami pasang surut yang cukup tajam.
Globalisasi adalah pengaruh utama turunnya semangat juang bangsa Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, semangat juang dilakukan tidak hanya dengan
berperang ataupun gencatan senjata, tetapi bisa juga di lakukan dari kegiatan
sehari – hari. Khususnya pelajar, mereka harus ditanamkan pendidikan
kewarganegaraan sejak kecil agar memiliki jiwa nasionalisme yang kuat pada
saatnya nanti.
Kompetensi
yang di harapkan agar pendidikan kewarganegaraan berjalan dengan baik yaitu
dengan cara :
1. Hidup
rukun sesama warga Negara
2. Bergotong
royong serta tidak individualis
3. Peduli
terhadap lingkungan sekitar
4. Bersikap
demokratis
5. Menampilkan
perilaku perilaku yang sesuai dengan nilai pancasila
6. Memiliki
jiwa nasionalisme
-
Pengertian Negara dan bangsa
Negara
adalah suatu wilayah atau tempat tertentu yang dimana pemerintah berkuasa untuk
mengatur ekonomi, politik, social, hukum, pertahanan dan keamanan dan
sebagainya. Unsur unsur yang terkandung didalam suatu Negara yaitu rakyat,
wilayah, pemerintahan yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.
Bangsa
adalah sekumpulan anggota masyarakat yang bersatu pada satu wilayah dan
mempunyai keterikatan dengan wilyah itu sendiri. Keinginan membentuk suatu
kesatuan di landasi oleh sejarah dan persamaan nasib yang di alami oleh anggota
masyarakat sehingga menimbulkan kesatuan dan kesadaran berbangsa. Kebanyakan
bangsa terbentuk karena adanya factor obyektif tertentu yang membedakan dengan
bangsa lain, yaitu nasionalisme .
- Hak dan Kewajiban warga Negara
Hak
adalah kewenangan atau sesuatu yang patut dan layak di terima baik secara
pribadi maupun umum. Sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus
dilakukan atau di kerjakan.
Hak
warga Negara Indonesia :
1. Setiap
warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
2. Setiap
warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
3. Setiap
warga Negara berhak memperoleh pendidikan.
4. Setiap
warga Negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing – masing.
5. Setiap
warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia
dari serangan musuh.
6. Setiap
warga Negara memiliki hak dalam berserikat, berkumpul ataupun mengemukakan
pendapat.
Kewajiban
warga Negara Indonesia
1.
Setiap
warga Negara wajib membayar retribusi pajak yang telah ditetapkan oleh
pemerintah
a.
pusat
dan pemerintah daerah
b.
Setiap
warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Indonesia.
2.
Setiap
warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan
pemerintahan serta dijalankan dengan sebaik baiknya.
3.
Setiap
warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan
kedaulatan Indonesia.
4.
Setiap
warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.
B.
- Pemahaman tentang demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan
cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Demokrasi secara bahasa
mempunyai arti keadaan Negara dimana kedaulatan tertinggi ada pada rakyat atau
dipegang oleh rakyat.
Pada
bentuk kekuasaan diartikan sebagai peranan lembaga pemerintah dalam mengatur
dan menjalankan tata tertib kenegaraannya. Rakyat diartikan sebagai lembaga
perakilan yang bermaksud mewakili seluruh aspirasi masyarakat dan sebagai
pengawas jalannya suatu pemerintahan berdasarkan pada rakyat.
-
Sistem pemerintahan Negara
Pada
zaman dewasa ini, Indonesia bertekad untuk menciptakan pemerintahan yang
bersifat demokratis. Pemerintah berkonstitusional bercirikan bahwa konstitusi
Negara itu berisi :
a. Adanya
pembatsan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
b. Jaminan
atas hak asasi manusia dan hak warga Negara.
Pokok
– pokok system pemerintahan di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Bentuk
pemerintahan adalah republic dan kedaulatan berada di tangan rakyat serta
dilaksanakan menurut undang – undang.
2. Bentuk
Negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas dan wilyah terbagi atas
beberapa provinsi.
3. kabinet
atau menteri diangkat oleh presiden.
4. Presiden
adalah kepala Negara dan kepala pemerintahan.
5. Parlemen
terdiri atas DPR dan MPR.
6. Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Beberapa
perubahan dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah :
1. Presiden
sewaktu – waktu dapat di berhentikan oleh MPR atas usul DPR.
2. Presiden
dalam pengambilan kebijakan keputusan harus melalui pertimbangan dan
persetujuan DPR.
3. Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang undang dan hak
budget
Negara.
-
Perkembangan pendidikan pendahuluan bela Negara
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan
kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang diperolehnya
melalui interaksi dengan lingkungan.
C. - Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Hak
asasi adalah hak hak dasar yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya. Hak
untuk hidup, hak untuk mendapat kebebasan, hak milik dan hak yang lain merupan
hak asasi manusia. Hak asasi manusia hakikatnya merupakan murni dari pemberian
tuhan yang dibawa sejak lahir. Hak hak asasi ini menjadi dasar hak dan
kewajiban yang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar