2.3
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Pengertian
aktiva produktif
Untuk
lebih memahami konsep aktiva produktif, maka pada bagian ini terlebih dahulu
akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya.
Kualitas Aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai
tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamakan dalam aktiva
produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan criteria tertentu. Hal ini untuk
memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva
diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang
yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak
yang belom dijalankan kedua pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung
kepentingan yang bermaanfat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang
atau kelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi
yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa
mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga,
1997)
Dalam Standart Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian
kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa
depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk
memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara
kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang berbentuk
sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional
perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau
setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti
penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatife. Sesuai dengan
namanya aktiva produktif (earning
assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi
bank.
Isi elemen dari laporan kualitas aktiva produktif
A.
Pihak Terkait
1. Penempatan pada bank
lain
2. Surat-surat berharga
kepada pihak ketiga dan bank Indonesia
3. Kredit kepada pihak
ketiga
a.
KUK
b.
Kredit Properti
c.
Direstrukturisasi
d.
Tidak
Direstrukturisasi
e.
Kredit lain yang
dirertrukturisasi
f.
Lainya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a.
Pada perusahaan
keuangan non-bank
b.
Dalam rangka
restrukturisasi
5. Tagihan lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan kontinjensi kepada pihak ketiga
B. Pihak Tidak Terkait
1. Penempatan pada bank
lain
2. Surat-surat berharga
kepada pihak ketiga dan bank Indonesia
3. Kredit kepada pihak ketiga
g.
KUK
h.
Kredit Properti
i.
Direstrukturisasi
j.
Tidak
Direstrukturisasi
k.
Kredit lain yang
dirertrukturisasi
l.
Lainya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
c.
Pada perusahaan
keuangan non-bank
d.
Dalam rangka
restrukturisasi
5. Tagihan lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan kontinjensi kepada pihak ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan
a.
Pada bank
Indonesia
b.
Pada pihak lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit
11. Persentase jumlah debitu KUK terhadap total debitur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar