Selasa, 25 Maret 2014

LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

2.3 Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Pengertian aktiva produktif
          Untuk lebih memahami konsep aktiva produktif, maka pada bagian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya.
Kualitas Aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamakan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan criteria tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belom dijalankan kedua pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermaanfat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau kelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Dalam Standart Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatife. Sesuai dengan namanya aktiva produktif (earning  assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.



Isi elemen dari laporan kualitas aktiva produktif
A. Pihak Terkait
1. Penempatan pada bank lain
2. Surat-surat berharga kepada pihak ketiga dan bank Indonesia
3. Kredit kepada pihak ketiga
a.     KUK
b.     Kredit Properti
c.      Direstrukturisasi
d.     Tidak Direstrukturisasi
e.      Kredit lain yang dirertrukturisasi
f.       Lainya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
a.     Pada perusahaan keuangan non-bank
b.     Dalam rangka restrukturisasi
5. Tagihan lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan kontinjensi kepada pihak ketiga
B. Pihak Tidak Terkait
1. Penempatan pada bank lain
2. Surat-surat berharga kepada pihak ketiga dan bank Indonesia
3. Kredit kepada pihak ketiga
g.     KUK
h.     Kredit Properti
i.       Direstrukturisasi
j.       Tidak Direstrukturisasi
k.     Kredit lain yang dirertrukturisasi
l.       Lainya
4. Penyertaan pada pihak ketiga
c.      Pada perusahaan keuangan non-bank
d.     Dalam rangka restrukturisasi
5. Tagihan lain kepada pihak ketiga
6. Komitmen dan kontinjensi kepada pihak ketiga
7. PPAP yang wajib dibentuk
8. PPAP yang telah dibentuk
9. Total Asset bank yang dijaminkan
a.     Pada bank Indonesia
b.     Pada pihak lain
10. Persentase KUK terhadap total kredit

11. Persentase jumlah debitu KUK terhadap total debitur 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar