Selasa, 25 Maret 2014

PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK

1. Pendahuluan
1.1 Pengertian Dan Klasifikasi Bank

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok 
Perbankan pasal 1 (a), Bank adalah "Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, sedangkan Lembaga Keuangan (financial institution) itu sendiri menurut UU tersebut adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari dan menyalurkannya ke dalam masyarakat". Di samping bank, kita masih mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti leasing company.

Definisi yang diberikan oleh UU Perbankan Indonesia yang paling baru, yaitu UU No. 7 tahun 1992 pasal 1 (1) menyebutkan bahwa "Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". Definisi yang diberikan oleh Undang-undang baru ini tidak banyak berbeda dengan yang lama. Hanya di definisi baru ini fungsi sosial bank ditekankan, yaitu bank harus ikut berperan aktif dalam usaha peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 yang mengatakan bahwa 
perbankan Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Pada dasarnya, bank adalah lembaga perantara antara sektor yang kelebihan dana (surplus) dan sektor yang kekurangan dana (minus). 
Bank menerima simpanan dana dari pihak-pihak yang kelebihan dana (misalnya dalam bentuk tabungan atau deposito) dan menyalurkannya ke pihak-pihak yang memelurkan dana dalam bentuk pinjaman. Atas dana yang ditempatkan di bank oleh si surplus, ia menerima tingkat pengembalian tertentu dari bank sebagai imbalannya, yang dikenal dengan nama bunga (interest). Pada sisi yang lain, si minus yang menggunakan dana dari bank harus membayar bunga juga kepada bank. Laba Bank diperoleh dari selisih bunga yang diterima (dari pemberian kredit) dengan bunga yang dikeluarkan (untuk para Deposan dan Penabung). Karena memperoleh suntikan dana dari bank berupa kredit, maka sektor minus dapat mengadakan investasi baru dan/atau membiayai modal kerja.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjnjEA-92c_8lgQsaErvgmefBfcVTMXhuLWUxYgVZiTARKasu0AfbPg_I4opX_TX5mz54WKxxraXQKCR4JYW8IUhJwYojL8Wvhn0e9zvK45V5cgL1jPj9AM9QMPnO2vzTOPT9bMAcLHYTg/s1600/imageedit__5269538719.gif
Gambar - Bank Sebagai Perantara
Menurut UU No. 14 tahun 1967, berdasarkan fungsinya, bank dapat dibedakan menjadi empat jenis, yakni :

1. Bank Sentral, yaitu Bank Indonesia seperti yang diatur oleh UU No. 13 1968. Bank Indonesia memiliki tugas pokok membantu pemerintah dalam hal :

Mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah ;
Mendorong kelancaran produksi dan serta memperluas kesempatan kerja ;

2. Bank Umum,  yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito, dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek. Contoh : Bank Bali, Bank Duta, BCA, Bank Niaga, Bank Panin, Bank Lippo, dan lain-lain.

3. Bank Tabungan,  yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan, dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga. Contoh : Bank Tabungan Pensiunan Nasional.

4. Bank Pembangunan, yaitu Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang, dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang di bidang pembangunan. Contoh : Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) dan BPD (Bank Pembangunan Daerah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar